Musibah yang menimpa manusia adalah sebuah sunnatullah yang pasti terjadi. Dengan musibah ini Allah hendak menguji para hamba-Nya, siapa yang bersabar Allah akan merahmati dan mengangkat derajatnya, sementara siapa yang tidak bersabar ia telah menyiapkan dirinya untuk menerima siksa Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Kami sungguh-sungguh akan menguji kalian dengan sedikit dari rasa
takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa (kematian seseorang), dan
buah-buahan. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang bersabar,
yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan,
‘Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un’. Mereka itulah yang mendapat
pujian dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang
mendapatkan petunjuk.” (Al Baqarah: 155-157)
Namun, terkadang seorang hamba merasa berat untuk bisa bersabar. Ia
merasa putus asa dan lelah mencari jalan keluar bagi permasalahannya.
Tak jarang dalam situasi seperti ini ia tidak berpikir jernih, ia ingin
segera terbebas namun tak tahu bagaimana caranya? Akhirnya jalan pintas
pun ia gunakan: bunuh diri! Na’udzubillahi min dzalik.
Syaikh Abdurrahman Al Barrak di dalam fatwa beliau menjelaskan mengenai seorang yang mati bunuh diri, beliau berkata:
Bahwa bunuh diri itu merupakan kejahatan besar. Orang yang bunuh diri
untuk lari dari musibah, kesulitan, kemiskinan, atau karena gejolak
perasaan dan rasa marah, dengan semua itu ia telah menyiapkan dirinya
untuk menerima siksa Allah.
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar
hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam naar. Yang
demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (An-Nisa : 29-30)
Diriwayatkan dengan tsabit dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang melakukan bunuh diri dengan menggunakan sebilah
besi di tangannya, maka ia akan menusukkan besinya itu ke perutnya di
Neraka Jahannam selama-lamanya. Dan barangsiapa yang melakukan bunuh
diri dengan racun di tangannya, maka ia akan meminumnya terus-menerus di
Neraka Jahannam nanti..” (1)
Demikianlah ternyata bunuh diri bukan jalan keluar yang menyelamatkan namun justru ia mengantarkan kepada kesengsaraan.
Saudaraku, kenapa kita tidak pernah berfikir bahwa turunnya musibah
atau ujian ini adalah kehendak dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk
memuliakan hamba-hamba-Nya?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa yang Allah inginkan kebaikan baginya, maka Allah berikan musibah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5645)
Dalil Haramnya Bunuh Diri
Bunuh diri adalah haram secara mutlak. Riwayat-riwayat yang datang
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa membunuh
diri sendiri dengan menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa
yang sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla. Berikut ini hadits-hadits
yang berkaitan dengan larangan tersebut:
- Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan
Muslim (158) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bersabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
(( من قتل نفسه بحديدة فحديدته في
يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم
خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما
فقتل تفسه فهو يتحساه في نار جهنم
خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من
جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار
جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ))
يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم
خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما
فقتل تفسه فهو يتحساه في نار جهنم
خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من
جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار
جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ))
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan)
menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan)
dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum
racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya
perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di
dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan
menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka
jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.”
- Diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak
radhyiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
(( ومن قتل نفسه بشيئ في الدنيا عذب
به يوم القيامة ))
به يوم القيامة ))
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.”
- Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pada perang Khaibar. Kemudian beliau berkata pada seseorang yang
mengaku dirinya muslim: “Orang ini dari penduduk neraka.” Ketika terjadi
pertempuran, orang tersebut bertempur dengan sengitnya lalu terluka.
Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, yang engkau katakan bahwa
dia dari penduduk neraka, sesungguhnya pada hari ini dia ikut bertempur
dengan sengitnya, dan dia telah mati.” Jawab Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam: “(Ia) masuk neraka.” Hampir saja sebagian manusia ragu
(dengan ucapan tersebut). Ketika mereka dalam keadaan demikian, lalu
mereka dikabari bahwa dia belum mati akan tetapi terluka dengan luka
yang sangat parah. Ketika malam hari dia tidak sabar lagi dan bunuh
diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang
hal tersebut, lalu beliau berkata: “Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa
sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Beliau memerintahkan
Bilal untuk berteriak di hadapan manusia:
(( إنه لا يدخل الجنة إلا نفس مسلمة
وإن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل
الفاجر ))
وإن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل
الفاجر ))
“Sesungguhnya tidaklah ada yang masuk surga kecuali jiwa yang muslim,
dan sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan laki-laki yang fajir
(berbuat dosa ).”
Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala
macam jenisnya dan dengan cara apapun. Inilah yang difahami oleh para
ulama rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu: “Intihar
adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun, dan ini
diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar.” (Fatawa Islamiyyah,
4/519). (2)
Terkait dengan hal ini, apakah seseorang yang meledakkan dirinya
dengan bom untuk meneror orang-orang kafir di tempat mereka berkumpul
bisa digolongkan sebagai aksi bunuh diri?
Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata:
“Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan
bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan
orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di
tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, wal ‘iyadzu
billah. Barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan
dalam neraka Jahannam selamanya sebagaimana yang terdapat dalam hadits
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab, bunuh diri tidak memberi
kemaslahatan bagi Islam karena ketika dia bunuh diri dan membunuh
sepuluh atau seratus atau dua ratus (orang kafir), tidaklah memberi
manfaat kepada Islam dengan perbuatan tersebut di mana manusia tidak
masuk ke dalam Islam. Berbeda dengan kisah anak muda tersebut (maksudnya
adalah kisah Ashabul Ukhdud yang panjang, lihat haditsnya dalam
Riyadhus Shalihin hadits no. 30 bab: Sabar, pen). Dan boleh jadi, yang
terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanannya dan menjadikan
darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yang
terbunuh sebagaimana yang ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap
penduduk Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka dengan sebab
peledakan ini dan terbunuh enam, tujuh, maka mereka mengambil dari kaum
muslimin –dengan sebab itu- enam puluh orang atau lebih sehingga tidak
mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak bermanfaat pula bagi
yang diledakkan di barisan-barisan mereka. Oleh karena itu, kami
melihat, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh
diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan
menyebabkan masuknya ke dalam neraka, wal iyadzu billah. Dan pelakunya
bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan
bahwa hal tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa.
Adapun bila dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak
menempuh cara untuk mati syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia
salah, maka baginya satu pahala.” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165.
Lihat pula: Tahrir Al-Maqaal: 23-24). (3)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukumnya
orang yang memasang bom pada tubuhnya, dengan tujuan membunuh sekelompok
orang Yahudi?
Beliau menjawab: Pandangan saya –dan kami telah peringatkan masalah
itu bukan hanya sekali– bahwa ini tidak benar, karena hal ini termasuk
bunuh diri. Sementara Allah berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (An-Nisa`: 29)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ
عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diadzab dengannya di hari kiamat. ”
(Seseorang hendaknya) berusaha untuk menjaga dirinya, dan apabila
disyariatkan jihad maka hendaknya berjihad bersama muslimin. Sehingga
apabila terbunuh maka alhamdulillah. Adapun dia membunuh dirinya dengan
memasang ranjau/bom pada dirinya sehingga terbunuh bersama mereka atau
melukai dirinya bersama mereka (adalah) salah, tidak diperbolehkan. Akan
tetapi berjihad adalah bila disyariatkan jihad bersama muslimin. Adapun
apa yang dilakukan pemuda-pemuda Palestina, maka itu salah, tidak
boleh. Hanyalah yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan
Allah, taklim dan bimbingan serta nasihat tanpa melakukan perbuatan
tersebut. (Dinukil dari buku Fatawa Al-A`immah Fin Nawazil
Al-Mudlahimmah, hal. 179) (4)
Semoga Bermanfaat....
Jangan lupa komentarnya a........
Jangan lupa komentarnya a........
0 komentar:
Posting Komentar