Rabu, 17 Oktober 2012

Risalah Tentang Bunuh Diri

Musibah yang menimpa manusia adalah sebuah sunnatullah yang pasti terjadi. Dengan musibah ini Allah hendak menguji para hamba-Nya, siapa yang bersabar Allah akan merahmati dan mengangkat derajatnya, sementara siapa yang tidak bersabar ia telah menyiapkan dirinya untuk menerima siksa Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Kami sungguh-sungguh akan menguji kalian dengan sedikit dari rasa takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa (kematian seseorang), dan buah-buahan. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang bersabar, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan, ‘Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un’. Mereka itulah yang mendapat pujian dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (Al Baqarah: 155-157)
Namun, terkadang seorang hamba merasa berat untuk bisa bersabar. Ia merasa putus asa dan lelah mencari jalan keluar bagi permasalahannya. Tak jarang dalam situasi seperti ini ia tidak berpikir jernih, ia ingin segera terbebas namun tak tahu bagaimana caranya? Akhirnya jalan pintas pun ia gunakan: bunuh diri! Na’udzubillahi min dzalik.
Syaikh Abdurrahman Al Barrak di dalam fatwa beliau menjelaskan mengenai seorang yang mati bunuh diri, beliau berkata:
Bahwa bunuh diri itu merupakan kejahatan besar. Orang yang bunuh diri untuk lari dari musibah, kesulitan, kemiskinan, atau karena gejolak perasaan dan rasa marah, dengan semua itu ia telah menyiapkan dirinya untuk menerima siksa Allah.
Allah berfirman: 

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam naar. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (An-Nisa : 29-30)
Diriwayatkan dengan tsabit dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang melakukan bunuh diri dengan menggunakan sebilah besi di tangannya, maka ia akan menusukkan besinya itu ke perutnya di Neraka Jahannam selama-lamanya. Dan barangsiapa yang melakukan bunuh diri dengan racun di tangannya, maka ia akan meminumnya terus-menerus di Neraka Jahannam nanti..” (1)
Demikianlah ternyata bunuh diri bukan jalan keluar yang menyelamatkan namun justru ia mengantarkan kepada kesengsaraan.
Saudaraku, kenapa kita tidak pernah berfikir bahwa turunnya musibah atau ujian ini adalah kehendak dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memuliakan hamba-hamba-Nya?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa yang Allah inginkan kebaikan baginya, maka Allah berikan musibah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5645)
Dalil Haramnya Bunuh Diri
Bunuh diri adalah haram secara mutlak. Riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengan menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla. Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan tersebut:

- Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim (158) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
(( من قتل نفسه بحديدة فحديدته في
يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم
خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما
فقتل تفسه فهو يتحساه في نار جهنم
خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من
جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار
جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ))

“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.”
- Diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak radhyiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(( ومن قتل نفسه بشيئ في الدنيا عذب
به يوم القيامة ))

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.”

- Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Khaibar. Kemudian beliau berkata pada seseorang yang mengaku dirinya muslim: “Orang ini dari penduduk neraka.” Ketika terjadi pertempuran, orang tersebut bertempur dengan sengitnya lalu terluka. Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, yang engkau katakan bahwa dia dari penduduk neraka, sesungguhnya pada hari ini dia ikut bertempur dengan sengitnya, dan dia telah mati.” Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “(Ia) masuk neraka.” Hampir saja sebagian manusia ragu (dengan ucapan tersebut). Ketika mereka dalam keadaan demikian, lalu mereka dikabari bahwa dia belum mati akan tetapi terluka dengan luka yang sangat parah. Ketika malam hari dia tidak sabar lagi dan bunuh diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal tersebut, lalu beliau berkata: “Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Beliau memerintahkan Bilal untuk berteriak di hadapan manusia:
(( إنه لا يدخل الجنة إلا نفس مسلمة
وإن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل
الفاجر ))

“Sesungguhnya tidaklah ada yang masuk surga kecuali jiwa yang muslim, dan sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan laki-laki yang fajir (berbuat dosa ).”
Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala macam jenisnya dan dengan cara apapun. Inilah yang difahami oleh para ulama rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu: “Intihar adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun, dan ini diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar.” (Fatawa Islamiyyah, 4/519). (2)

Terkait dengan hal ini, apakah seseorang yang meledakkan dirinya dengan bom untuk meneror orang-orang kafir di tempat mereka berkumpul bisa digolongkan sebagai aksi bunuh diri?
Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata:
“Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, wal ‘iyadzu billah. Barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka Jahannam selamanya sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab, bunuh diri tidak memberi kemaslahatan bagi Islam karena ketika dia bunuh diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus (orang kafir), tidaklah memberi manfaat kepada Islam dengan perbuatan tersebut di mana manusia tidak masuk ke dalam Islam. Berbeda dengan kisah anak muda tersebut (maksudnya adalah kisah Ashabul Ukhdud yang panjang, lihat haditsnya dalam Riyadhus Shalihin hadits no. 30 bab: Sabar, pen). Dan boleh jadi, yang terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanannya dan menjadikan darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yang terbunuh sebagaimana yang ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap penduduk Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka dengan sebab peledakan ini dan terbunuh enam, tujuh, maka mereka mengambil dari kaum muslimin –dengan sebab itu- enam puluh orang atau lebih sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak bermanfaat pula bagi yang diledakkan di barisan-barisan mereka. Oleh karena itu, kami melihat, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa tindakan bunuh diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka, wal iyadzu billah. Dan pelakunya bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan bahwa hal tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak menempuh cara untuk mati syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia salah, maka baginya satu pahala.” (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165. Lihat pula: Tahrir Al-Maqaal: 23-24). (3)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukumnya orang yang memasang bom pada tubuhnya, dengan tujuan membunuh sekelompok orang Yahudi?
Beliau menjawab: Pandangan saya –dan kami telah peringatkan masalah itu bukan hanya sekali– bahwa ini tidak benar, karena hal ini termasuk bunuh diri. Sementara Allah berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (An-Nisa`: 29)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ
عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diadzab dengannya di hari kiamat. ”
(Seseorang hendaknya) berusaha untuk menjaga dirinya, dan apabila disyariatkan jihad maka hendaknya berjihad bersama muslimin. Sehingga apabila terbunuh maka alhamdulillah. Adapun dia membunuh dirinya dengan memasang ranjau/bom pada dirinya sehingga terbunuh bersama mereka atau melukai dirinya bersama mereka (adalah) salah, tidak diperbolehkan. Akan tetapi berjihad adalah bila disyariatkan jihad bersama muslimin. Adapun apa yang dilakukan pemuda-pemuda Palestina, maka itu salah, tidak boleh. Hanyalah yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, taklim dan bimbingan serta nasihat tanpa melakukan perbuatan tersebut. (Dinukil dari buku Fatawa Al-A`immah Fin Nawazil Al-Mudlahimmah, hal. 179) (4)

Semoga Bermanfaat....
Jangan lupa komentarnya a........

0 komentar:

Posting Komentar